9/22/2011

Berkenaan Dengan Menikah


“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah :
a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah.
b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya.
c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram”
(HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)

“Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)

“Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah)

“Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih) 

Dan tidak salah bagi kamu meminang perempuan-perempuan dengan sindiran atau kamu rahasiakan di dalam hatimu sendiri “ (QS al Baqarah : 235)
Jika seoranng diantara kamu mau meminang seorang perempuan, kalau bisa melihatnya lebih dulu apa yang menjadi daya tarik untuk dinikahinya, maka hendaklah ia lakukan.” (hr Ahmad dan Abu Daud)

Nabi Muhammad saw telah bertanya kepada seorang laki-laki yang sudah pasti akan menikah dengan seorang perempuan : Sudah engkau lihat dia ?,” laki-laki itu menjawab : belum. Sabda Rasul :”Pergi dan lihatlah dia” (hr Muslim)
 
Hai pemuda, barang siapa yang telah sanggup diantara kamu untuk kawin, maka hendaklah ia kawin.  Maka sesungguhnya kawin itu menghalangi pandangan dan memelihara kehormatan.  Dan barangsiapa tidak sanggup,hendaklah ia puasa maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya (h.r. Bukhari – Muslim)
 

No comments:

Post a Comment

tulis komen mu disini ya